"Sambil buru2 langsung ke lokasi pasar muara karang, pas sampe di lokasi kita ga curiga sama sekali karena brand yang dimunculin kan 'Nasi Uduk Aceh'," tulisnya.
Namun saat ia masuk dan hendak memesan makanan, ia pun mulai curiga ketika melihat warna daging dendeng yang disediakan berbeda dengan yang biasa digunakan di menu makanan Aceh.
"Kita tanya awalnya ga dijawab, malah pelanggan disitu yang jawab. Rupanya bener aja, dendeng yang dijual rupanya ga halal, dan berbahan dasar babi," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Serambinews.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/6/2022), Raji membenarkan terkait informasi yang dia sampaikan dalam unggahannya tersebut.
Dikatakan Raji, kejadian itu terjadi sekitar 1-2 bulan lalu, saat ia mengunjungi tempat kuliner tersebut bersama keluarganya.
Adapun lokasi usaha kuliner yang menjual makanan non halal dengan membawa nama Aceh itu, Kata Raji, berlokasi di Pasar Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengusaha muda sekaligus owner Koetaradja & The Keude Kupi, warung kopi aceh berkonsep kafe yang berada di kawasan elite di Jakarta Pusat ini menyebutkan, Nasi Uduk Aceh dengan daging babi itu juga di promosikan di akun Instagram mereka.
Namun kini, unggahan menu yang menawarkan lauk pauk berbahan dasar daging babi telah telah banyak dihapus oleh pemiliknya.
"Sekarang beberapa postingan mereka di instagram , yg berhubungan dengan 'babi' sudah banyak di hapus," ujar Raji saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (12/6/2022).
Lebih lanjut Raji mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti apakah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan berbahan dasar babi dengan membawa nama Aceh tersebut juga berasal dari Aceh atau bukan.
Dirinya sendiri sebenarnya tidak mempersoalkan terkait makanan dari olahan babi atau semacamnya.