Dia berpendapat, semua orang termasuk pemilik usaha memiliki HAK, dan HAK setiap orang itu dilindungi.
Namun, menurutnya kurang arif jika pemilik usaha tersebut menyandingkan nama Aceh sebagai branding menu makanan olahan daging babi yang mereka jual.
Pasalnya, makanan-makanan khas Aceh tidak perlu diragukan lagi kehalalannya, karena identik dengan syariat agama Islam.
Selain itu, daerah Aceh juga memiliki Undang-Undang khusus terkait Syariat Islam.
Sehingga menyandingkan nama Aceh sebagai brand makanan non halal, menurutnya telah menyinggung masyarakat di provinsi paling ujung Sumatera ini.
GridPop.ID (*)