Find Us On Social Media :

Paksa Gadis Belia Ena-ena di Dalam Mobil, Pria Bejat Ini Pakai Modus Tawari Loker, Faktanya Bikin Syok!

By Ekawati Tyas, Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:42 WIB

Ilustrasi bercinta di mobil

GridPop.ID - Seorang pria di Kota Semarang mencabuli gadis yang dikenalnya via media sosial.

Bahkan pria bejat itu mengaku sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap korban lain.

Adapun modus aksi bejat pria itu yakni dengan iming-iming menjanjikan pekerjaan.

Melansir Kompas.com, pelaku diketahui berinisial RS (22) dan merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sementara korban terbaru ini adalah seorang gadis berusia 19 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar turut mengungkap pengakuan terbaru dari pelaku soal aksi bejatnya.

"Dia sudah melakukan aksi tersebut tiga kali dan dua korban lainnya didekati dan dipacari dulu sebelum dilecehkan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).

Korban terakhir adalah seorang gadis berusia 19 tahun yang dikenal via media sosial.

RS menggunakan embel-embel menjanjikan pekerjaan pada korban.

Baca Juga: Disuruh Ganti Baju Pakai Sarung, Dua Bocah di Bawah Umur Ini Dirudapaksa Dukun Cabul, Modusnya Bikin Emosi!

"Pelaku menjanjikan pekerjaan hingga korban dan pelaku bertemu," ucapnya.

Peristiwa itu berlangsung pada 12 Juni 2022 di Jalan Simongan sekitar pukul 18.30 WIB.

Pria bejat tersebut mengantar korban untuk melamar pekerjaan.

"Pelaku mengantar korban menggunakan mobil," kata dia.

Tapi justru pelaku menghentikan laju mobil dan melecehkan korban.

Bukan itu saja, pria itu juga melakukan kekerasan.

"Pelaku juga sempat memukul korban," imbuhnya.

RS memaksa korban melakukan tindakan asusila di dalam mobil.

Korban kemudian diturunkan di pinggir Jalan WR Supratman, sedangkan pelaku membawa kabur kaling emas korban.

Baca Juga: Manfaatkan Kepolosan Bocah SD, Pemuda Ini Perkosa Korban dengan Iming-iming Akan Dinikahi, Pertama Kali Ketemu di Jalan Pelaku Nekat Lakukan Ini!

"Pelaku ditangkap di SPBU Tambakaji Semarang tanggal 13 Juni 2022 oleh Unit Resmob," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Insiden pencabulan juga terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Melansir Tribunnews.com, seorang siswi kelas 4 SD dicabuli pria berinisial FS (27).

Pelaku sudah beraksi sejak awal Juni 2022 dan bisa terbongkar saat korban mengadu pada orang tuanya.

"Awalnya korban ini enggak mau cerita.

Tapi mungkin feeling orangtua itu kuat, akhirnya korban mau cerita karena dia mengeluhkan sakit di kelaminnya," ujarnya saat ditemui di Mapolsek Gununghalu, Rabu (15/6/2022).

Saat beraksi, pelaku selalu menghisap lem agar dapat mabuk dan bisa melakukan aksi bejatnya.

Kini pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Mudah Terangsang Gegara Hobi Nonton Bokep, Bujang Lapuk Tega Jadikan 18 Bocah Perempuan Sebagai Budak Seks, Pengakuannya Bikin Murka

GridPop.ID (*)