Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus dan Diganti Menjadi KRIS, Ini Gambaran Kelas Rawat Inap Standar yang Akan Berlaku

By Lina Sofia, Selasa, 28 Juni 2022 | 05:42 WIB

Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bulan depan.

Diketahui saat ini pemerintah masih melakukan simulasi untuk mempertimbangkan banyak faktor seperti opsi pendanaan lain hingga subsidi dari pemerintah.

Jadi iuran BPJS Kesehatan yang terbaru secara terperinci belum ditetapkan oleh pusat.

Mengenai ketetapan tarif iuran BPJS Kesehatan masih dikaji dan dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan DJSN dan juga pihak BPJS Kesehatan.

Melansir dari Tribun Medan, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca Juga: Janjinya Cair April tapi Sampai Mau Habis Bulan Belum Ada Kabar, Begini Kepastian BSU 2022, Ternyata Masih dalam Tahap Ini!

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.