Find Us On Social Media :

Berlaku Mulai Juli 2022, Kelas BPJS Kesehatan Resmi Dihapus dan Diganti Menjadi KRIS, Ini Gambaran Kelas Rawat Inap Standar yang Akan Berlaku

By Lina Sofia, Selasa, 28 Juni 2022 | 05:42 WIB

Kelas BPJS Kesehatan resmi dihapus mulai bulan depan.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Baca Juga: Pantes Bantuan Subsidi Upah 2022 Tak Kunjung Cair, Begini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, Masih Lakukan Ini Agar Dana Tepat Sasaran

GridPop.ID (*)