GridPop.ID - Indra Kenz sempat menjadi bulan-bulanan publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.
Terbaru, Bareskrim Polri menyerahkan berkas pelimpahan tahap II kasus dugaan penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
Dilansir dari laman kompas.com, penyerahan berupa barang bukti dan tersangka Indra Kenz berlangsung pada Jumat (24/6/2022).
Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, total keseluruhan barang bukti yang diserahkan senilai Rp 67 miliar.
"Semua sekitar Rp 67 miliar. Terdiri dari dokumen-dokumen, mobil, jam tangan, sertifikat rumah, dan uang," ujar Karta kepada awak media di Kejari Tangsel, Jumat.
Ada 12 jam tangan mewah milik Indra Kenz yang diserahkan, yaitu merek Richard Mille, Rolex, dan Patek Philippe.
Total nominal 10 dari 12 jam tangan tersebut yaitu sekitar Rp 2,4 miliar. Kemudian dua unit mobil mewah dengan merek Ferrari dan Tesla berwarna biru juga diserahkan ke kejaksaan.
Lalu, sertifikat tanah yang berada di Medan dan Deli Serdang, dan uang tunai sekitar Rp 5,3 miliar.
Setelah mendekam di balik penjara, kondisi Indra Kenz pun turut diungkap.