Find Us On Social Media :

WASPADA! MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini Haram Karena Terbukti Mengandung Enzim dan Pankreas Babi

By Luvy Octaviani, Senin, 4 Juli 2022 | 11:03 WIB

Ilustrasi vaksin COVID-19.

GridPop.ID - Demi menekan laju penyebaran virus corona, pemerintah masih gencar menyuntikkan vaksin covid-19 kepada masyarakat yang belum divaksinasi.

Tak hanya itu, vaksin covid-19 juga digunakan untuk mengurangi risiko penularan virus corona.

Di Indonesia sendiri, jenis vaksin covid-19 yang digunakan harus memperoleh label halal dari MUI.

Baru-baru ini, MUI tegas mengungkapkan jika vaksin covid-19 jenis ini haram.

Dilansir dari laman banjarmasinpost.co.id, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kalau vaksin Covovaxmirnaty dinyatakan haram.

Vaksin tersebut mengandung enzim dan pankreas babi.

Vaksin Covid-19 diproduksi oleh PT Serum Institute of India Pvt direkomendasikan MUI tidak digunakan di Indonesia.

MUI mengingatkan agar pemerintah memperhatikan vaksin-19 yang jelas-jelas kehalalannya.

Pihak MUI juga mengingatkan pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Baca Juga: Niat Baik Rawat Bayi yang Dibuang, Satu Keluarga Malah Telan Pil Pahit Diusir dari Rusun, Alasannya Sungguh Ironi