GridPop.ID - Tak perlu lagi antri 40 tahun untuk ibadah haji, ternyata ada haji furoda yang bisa langsung berangkat tanpa antre dan tidak ada kuota.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, pelaksanaan haji furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia.
Makna lainnya, jemaah calon haji berangkat dengan menggunakan visa undangan langsung dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Namun, baru-baru ini Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, ada 46 WNI yang gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya terpergok petugas karena dinilai menyalahi aturan.
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).
Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Hilman pun mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia untuk berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.
Hilman pun mengimbau warga Indonesia untuk tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.
Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.
"Yang sudah persiapan jauh-jauh hari saja bisa gagal berangkat, apalagi ini yang ditawarkan mepet jelang puncak haji," kata Hilman, yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.
Dikutip dari artikel media Arab Saudi, Al Arabiya, otoritas Arab Saudi memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp 40 juta kepada siapapun yang ketahuan berhaji tanpa izin resmi.
Pada tahun ini, pihak Arab Saudi sudah menangkap 19 orang di area Masjidil Haram, karena kedapatan berhaji tanpa surat izin resmi.
Sebanyak 46 WNI yang sudah siap berhaji, harus dideportasi dari Arab Saudi karena masalah visa.
Sejatinya mereka sudah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.
Mereka diyakini sudah membayar mahal untuk bisa berhaji lewat jalur haji mujamallah, atau haji furoda, alias berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, Raja Salman.
Tapi apes, niat mulia mereka membayar mahal untuk bisa menunaikan ibadah haji, akhirnya kandas.
Mereka malah dideportasi oleh otoritas Arab Saudi, dan per Sabtu (2/7/2022), mereka dilaporkan sudah berada kembali di Indonesia.
Padahal, puluhan jemaah itu sudah tiba di Jeddah dalam kondisi memakai pakaian ihram.
Mereka pun harus pulang kembali ke Indonesia, tanpa sempat beribadah sedikitpun di Tanah Suci.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan hal tersebut.
Menurut Hilman, pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga mereka tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia. Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Sabtu (3/7/2022).
Hilman mengaku belum mendapat informasi detail, berapa harga yang dikeluarkan para WNI itu untuk berhaji furoda.
Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com sesuai dengan kelebihannya, yaitu tanpa antre atau bisa langsung berangkat di tahun yang sama, haji furoda juga memiliki biaya lebih besar berkali lipat dibandingkan haji reguler.
Secara umum, biaya haji furoda dibanderol sekitar kurang lebih Rp 250 juta - Rp 300 juta per orang, tergantung fasilitas yang didapatkan.
Dari informasi beberapa paket haji dari travel, biaya hingga Rp 250 juta tersebut biasanya sudah mencakup fasilitas yang cukup lengkap.
Di antaranya termasuk akomodasi hotel berbintang lima, maskapai, durasi ibadah yang lebih singkat dibandingkan haji reguler, biaya asuransi, biaya perlengkapan haji, manasik haji, hingga city tour dan ziarah.
Selain itu, jemaah haji furoda juga akan mendapatkan visa haji yang terdaftar dalam sistem elektronik atau e-visa.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, beberapa kelebihan dari haji furoda, rupanya adapun kekurangannya tentu karena biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler atau haji khusus yang diselenggarakan Kementerian Agama RI.
Lalu, persetujuan terbit atau tidaknya visa haji furoda memang diberitahukan hanya beberapa minggu sebelum keberangkatan, sehingga semuanya serba mendadak.
"Kelebihannya tentu karena cepat. Kekurangannya itu mendapatkan visanya seperti menebak-nebak buah manggis, karena belum ada kepastian berapa jumlahnya, tidak ada kejelasan," tutur Syam.
Oleh karena itu, ada kemungkinan calon jamaah tidak jadi berangkat pada tahun tersebut.
Meski, tidak perlu khawatir terkait prosedur pengembalian biaya, karena dapat dilakukan kepada pihak travel haji resmi bersangkutan, yang diawasi oleh Kemenag.
GridPop.ID (*)