Find Us On Social Media :

Status PPKM di Jabodetabek Naik ke Level 2, Berikut Aturan Baru yang Wajib Diterapkan saat Masuk Mal dan Restoran, Berlaku Sampai 1 Agustus

By Lina Sofia, Rabu, 6 Juli 2022 | 14:32 WIB

PPKM Level 2 kembali diberlakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya, wajib tahu syarat dan aturan masuk mall

GridPop.ID - Pemerintah pusat mengumumkan PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2 dan berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022. 

Hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang cukup signifikan.

Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Dilansir dari Kompas.com, terkait adanya peningkatan kasus, pemerintahan pusat membuat sejumlah aturan baru PPKM di Jakarta.

Berikut rinciannya:

Work from office 75 persen

Salah satu penyesuaiannya adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).

Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Unik Banget! Karena Terhalang PPKM, Pasangan Viral Ini Gelar Pesta Pernikahan di Dalam Bus yang Melaju Kencang

Kapasitas restoran 75 persen