GridPop.ID - Pemerintah pusat mengumumkan PPKM di DKI Jakarta naik ke level 2 dan berlaku sejak 5 Juli-1 Agustus 2022.
Hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang cukup signifikan.
Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Dilansir dari Kompas.com, terkait adanya peningkatan kasus, pemerintahan pusat membuat sejumlah aturan baru PPKM di Jakarta.
Berikut rinciannya:
Work from office 75 persen
Salah satu penyesuaiannya adalah jumlah pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) kembali dibatasi menjadi 75 persen.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian aturan yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kapasitas restoran 75 persen