GridPop.ID - Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean masih terus bergulir di pengadilan.
Dilansir dari laman tribunnews.com, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2022) sore.
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Nicholas Sean.
Dalam pengadilan, tim kuasa hukum terdakwa Ayu Thalia, Pitra Romadoni, bertanya kepada saksi Jimmy Santoso, terkait tangkapan layar pemberitaan Ayu-Sean yang dikirim Jimmy kepada Sean yang kini menjadi barang bukti dalam sidang.
Tim kuasa hukum bertanya kepada Jimmy di mana tepatnya dalam tangkapan layar berita yang menyebut nama Nicholas Sean sebagai pelaku penganiaya Ayu Thalia.
"Pertanyaan saya itu, apa dalam berita yang saudara screenshot itu ada mengatakan terdakawa menyebutkan nama Nicholas Sean secara langsung? Karena ini pencemaran nama baik. Ada enggak dia menyebutkan?" tanya Pitra kepada Jimmy.
"Saya hanya bisa sampaikan sebagi orang awam kesimpulan yang saya dapat.." balas Jimmy.
"Bukan kesimpulan," ucapan Jimmy langsung dipotong Pitra.
Sempat terjadi adu mulut setelahnya, sebab menurut Jaksa Penuntu Umum (JPU) pertanyaan tersebut tidak masuk dalam kapasitas Jimmy sebagai saksi untuk menjawab.