GridPop.ID - Nikita Mirzani tak pernah jauh-jauh dari kontroversi.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu bahkan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6/2022). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto seperti yang dikutip dari GridHot.ID.
Karena Nikita mangkir panggilan penyidik, maka upaya damai tidak membuahkan hasil.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Sikap tidak kooperatif Nikita Mirzani ini juga mendapat sorotan tajam dari ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H.
Menurut dia, sikap wanita yang akrab disapa nyai itu sudah bisa menjadi dasar penahanan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
"Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi," ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).