Find Us On Social Media :

BIKIN HEBOH! Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi Saat Sedang Asyik Jalan di Mal Bareng Anak, Kasus Hukum yang Mana Lagi?

By Ekawati Tyas, Jumat, 22 Juli 2022 | 11:42 WIB

Nikita Mirzani dijemput paksa polisi.

GridPop.ID - Nikita Mirzani dijemput paksa polisi ketika sedang menghabiskan waktu bersama anaknya di Mall Senayan City.

Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani terjadi pada, Kamis (21/7/2022).

Melansir Tribun Seleb, diduga wanita yang akrab disapa Nyai tersebut dijemput paksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.

Beredar video yang memperlihatkan saat ibu tiga anak tersebut dijemput sejumlah orang yang diduga dari pihak Kepolisian Polresta Serang Kota.

Nampak beberapa polisi serta polwan dengan pakaian bebas menjemput Nikita yang sedang berada di Mall Senayan City.

Melansir Serambinews.com, Nikita bersama sejumlah asistennya lantas menaiki mobil yang diduga mobil polisi.

Sementara anak bungsu Nikita nampak menangis saat sang ibu hendak masuk ke dalam mobil.

Seperti diketahui bahwa Nyai sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Undang-Undang ITE dengan pelapor Dito Mahendra.

Terkait penjemputan paksa tersebut, Fitri Salhuteru selaku sahabat Nikita membenarkannya.

Baca Juga: 2 Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Sikap Nikita Mirzani Dapat Sorotan Tajam dari Ahli Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Kamia (21/7/2022).

Di sisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga turut membenarkan mengenai status tersangka yang disandang Nikita.

Nikita, kata Shinto juga telah 2 kali dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Akan tetapi Niki mangkir dari panggilan kepolisian.

“Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6).

Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto dalam pesan tertulis, Senin 18 Juli 2022.

Kini setelah dijemput paksa, Shinto mengungkap kemungkinan Nikita ditahan.

"Tentu saja sesuai hukum acara pidana dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam, dan menjadi kewenangan bagi penyidik untuk bisa melakukan atau tidak melakukan penanganan pasca 24 jam tersebut," kata Shinto saat konferensi pers, Kamis (21/7/2022).

Selain itu, Shinto menerangkan bahwa penahanan dapat dilakukan setelah 24 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Nikita.

Baca Juga: MS Glow Kalah dari PS Glow hingga Dituntut Bayar Rp 37 Miliar, Nikita Mirzani Kuliti Habis Kesalahan Bisnis Juragan 99: Kalah di Kandang Sendiri!

Pun dengan Niki yang memiliki tiga anak untuk dijadikan pertimbangan.

"Ya sekali lagi kami sampaikan sesuai dengan hukum acara pidana maka masa penangkapan akan berjalan 24 jam," ucap Shinto.

"Masih terlalu dini kalau pada malam ini kami menyampaikan di tahan atau tidak tersangka NM," sambungnya.

GridPop.ID (*)