Adapun Rio membongkar bahwa aksi M dilakukan saat malam hari dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar.
Ketika itu juga, korban selalu melawan. Tapi, pelaku memberikan ancaman dengan sebilah pisau.
M, kata Rio bisa melakukan aksi pemerkosaan lebih dari sekali dalam sehari.
"Bahkan berulang kali dalam sehari," pungkasnya.
Rio menjelaskan, tindak asusila yang dilakukan M yakni sejak Juni 2021 hingga Mei 2022.
Bahkan korban diperkosa pelaku hingga empat kali sehari.
"Ya perbuatan itu dilakukan kurang lebih dalam kurun satu tahun," katanya, Sabtu (30/7/2022).
Dilansir dari Tribun Cirebon, korban juga mengaku pernah dijual ke lelaki hidung belang guna melunasi hutang pelaku.
Terkait hal tersebut, Rio berujar pihaknya masih akan mendalami keterangan korban.
Pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.
"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdagangan Orang," kata Rio.
Kini pelaku masih meringkuk di Mapolres Pringsewu setelah berhasil diringkus pada, Kamis (28/7/2022).
GridPop.ID (*)