Find Us On Social Media :

Pantas Diamankan ke Mako Brimob Padahal Statusnya Belum Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Ternyata Lakukan Pelanggaran Serius! Kini Ada di Ruangan Khusus

By Arif B, Minggu, 7 Agustus 2022 | 12:03 WIB

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

GridPop.ID - Keberadaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi tanda tanya besar usai kasus Kematian Brigadir J di rumah dinasnya, Jumat (08/07/2022).

Melansir dari Grid Video, ternyata Irjen Ferdy Sambo telah diamankan Bareskrim ke Mako Brimob pada Sabtu (06/08/2022) malam.

Bukan tanpa sebab, Irjen Ferdy Sambo diamankan karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik ini.

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Namun Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanya diamankan bukan ditahan.

Lebih lanjut, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa kini Ferdy Sambo telah berada di tempat khusus di Mako Brimob.

Dalam keterangannya, Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa Ferdy Sambo diduga nekat melanggar kode etik.

Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir J, salah satu ajudan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam.

Diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: 'Bukan dari Hati', Pakar Mikro Ekspresi Soroti Permintaan Maaf Irjen Ferdy Sambo, Intonasinya Berbeda dari Gaya Bicara Sehari-hari!