Find Us On Social Media :

Diamankan karena Diduga Langgar Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Belum Ditetapkan sebagai Tersangka karena Hal Ini

By Andriana Oky, Minggu, 7 Agustus 2022 | 14:03 WIB

Irsus Polri punya bukti Ferdy Sambo sengaja rusak TKP penembakan Brigadir J. Pantas Kapolri langsung copot jabatan Kadiv Propam.

GridPop.ID - Proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J akibat baku tembak masih terus bergulir hingga saat ini.

Informasi terbaru, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo diamankan karena diduga melanggar kode etik.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga berperan dalam mengambil CCTV yang ada di kediamannya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Meski sudah diamankan, Irjen Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka

Dedi sendiri tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan Sambo terkait dugaan ketidakprofesionalannya dalam kasus tersebut.

Ia masih akan menunggu tim khusus untuk selesai bekerja menyidik perkara Brigadir J.

"Saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komperhensif," ujarnya.

Baca Juga: Operasi Senyap Pengamanan Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Puluhan Personel Brimob Dikerahkan Jaga Gedung Bareskrim Polri