Find Us On Social Media :

Masa Depannya Dipertaruhkan, Pelajar SMP di Magelang Terancam Hukuman Mati Usai Habisi Nyawa Teman Sekolahnya karena Hal Ini

By Andriana Oky, Selasa, 9 Agustus 2022 | 14:41 WIB

Ilustrasi pembunuhan.

GridPop.ID - Kasus pembunuhan seorang pelajar SMP di Kecamatan Grabag, Kabupaten Megelang, Jawa Tengah akhirnya menemukan titik terang.

Mulanya kasus pembunuhan pelajar SMP berinisial WS (13) sempat menjadi misteri sejak Kamis (4/8/2022).

Terungkap pelaku adalah teman sekolah korban, IA (15) yang juga merupakan warga setempat.

Diberitakan Kompas.com, Kapolres AKPB Mochmad Sajarod Zakun mengatakan tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati dan tau seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini polisi telah menahan tersangka.

Pihaknya juga telah memeriksa setidaknya 4 saksi pada kasus ini, antara lain kedua orangtua korban, bibi korban yang dipamiti tersangka ketika menjemput korban di rumahnya, dan saksi lain yang melihat langsung tersangka mencuci tangan dan melihat bercak darah di baju tersangka.

"Bude (bibi) korban yang sempat dipamiti oleh tersangka, ketika menjemput korban, saat itu pamit hendak fotokopi tugas-tugas sekolah bersama korban," ungkap Sajarod.

Sajarod melanjutkan, adapun motif tersangka menganiaya korban hingga tewas karena sakit hati tersangka ketahuan mencuri ponsel korban di kelas, pada awal Agustus 2022 lalu.

"Motifnya sakit hati dikarenakan tersangka kepergok mencuri barang milik korban yakni sebuah handphone di kelas, karena yang bersangkutan atau pelaku ini ketahuan, sakit hati, sehingga punya inisiatif merencanakan untuk menghabisi korban," ungkap Sajarod.

Baca Juga: Ada di Lokasi saat Kejadian, Nama Brigadir RR Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya Brigadir J, Ini Ancaman Pasal yang Menjeratnya