“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ucap Arman saat memberi keterangan kepada awak media di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Pihaknya menghormati langkah kepolisian yang telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus yang menewaskan Brigadir J.
Termasuk penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya,” kata Arman.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung,” ucapnya.
Sejauh ini diketahui ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu, Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.
GridPop.ID (*)