GridPop.ID - Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun Arman Hanis selaku kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maaf atas nama keluarga usai penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kapolri.
Seperti diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo pada, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Dalam menetapkan status tersangka terhadap Ferdy Sambo, Kapolri Listyo Sigit juga didampingi oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Dankor Brimob Anang Revandoko, KabaintelkamPolri Irjen Ahmad Dofiri dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Tim Khusus, ujar Kapolri telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J hingga berujung meninggal dunia.
Penembakan tersebut dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
"Saudara Bharada E telah mengajukan Justice Collaborator dan itu yang membuat peristiwa itu menjadi semakin terang," lanjutnya.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait," imbuhnya.
Melansir Kompas.com, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati memberikan tanggapan usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan status tersangka yang disandang sang klien.
“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ucap Arman saat memberi keterangan kepada awak media di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.
Pihaknya menghormati langkah kepolisian yang telah memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus yang menewaskan Brigadir J.
Termasuk penetapan status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.
“Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya,” kata Arman.
“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung,” ucapnya.
Sejauh ini diketahui ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu, Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dan terancam hukuman maksimal hukuman mati.
GridPop.ID (*)