GridPop.ID - Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya sang ajudan Brigadir J.
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memberi tanggapan soal penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Ia merasa belum puas meski eks Kadiv Propam Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Dilansir dari laman TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi kinerja Polri meskipun menilai penyidikan ini berlangsung lambat.
Di sisi lain, ia juga menyinggung sosok ajudan lain yang dinilai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kamaruddin, sejak awal kematian Brigadir J, seharusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Pasalnya, di samping skenario bohong soal adu tembak, lokasi kematian pun orang yang terlibat sudah jelas.
"Sebenarnya tanpa disidik pun, pada tanggal 8 Juli 2022, sudah harus jadi tersangka. Karena kejadian itu di rumah itu, pembunuhan itu terjadi di rumah itu dengan sangat terencana dari tanggal 21 Juni sampai 8 Juli 2022," beber Kamaruddin dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (9/8/2022).
"Tidak ada alasan lagi mereka tidak jadi tersangka. Justru ini terlampau lama, kalau saya jadi penyidiknya, setengah hari selesai."
Meski eks Kadiv Propam Polri sudah dinyatakan sebagai tersangka inisiator, Kamaruddin rupanya belum merasa puas.
Terlepas dari empat tersangka yang ditetapkan, ia mengatakan masih ada satu orang lagi yang diduga terlibat.