Sementara itu Ferdy Sambo yang kini diamankan di Mako Brimob mengaku merusak TKP pembunuhan Brigadir J.
Diberitakan Kompas.com, hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan, M Choirul Anam.
Perusakan tersebut, kata Anam, diniatkan Ferdy Sambo agar peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa direkayasa sesuai dengan skenario yang dibuat.
"Memang dia (Ferdy Sambo) yang mengakui memang dia lah yang menyusun cerita, dia lah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwa karena ada kerusakan di TKP," kata Anam dalam konferensi pers usai meminta keterangan Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Jumat (12/8/2022).
Perusakan tempat kejadian perkara ini, kata Anam, bisa dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.
Dalam konteks pelanggaran Hak Asasi Manusia, kata Anam, obstruction of justice termasuk salah satu pelanggaran HAM.
GridPop.ID (*)