GridPop.ID - Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J membuka babak baru.
Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi sempat menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik timsus.
"Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi muncul surat sakit dari dokter yangbersangkutan dan minta istirahat tujuh hari," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Hal ini pun sepertinya menjadi angin segar bagi pihak Brigadir J.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."
"Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual.
Ancaman Hukuman Mati
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Antaranews, Putri Candrawathi terancam hukuman mati.
Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo itu disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
GridPop.ID (*)