GridPop.ID - Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan jika dirinya yakin tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan bertambah.
Benar saja, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto baru saja mengumumkan satu tersangka baru dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan tersangka baru ini menandakan jika Polri serius menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya, Mahfud MD menjelaskan alasannya kenapa bisa yakin jika tersangka bukan hanya Ferdy Sambo cs.
Pasalnya, saat ini sudah ada 35 anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.
Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya kini ditempatkan di tempat khusus.
Mahfud MD mengatakan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstracktion of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, nganter surat itu," kata Mahfud MD, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).