GridPop.ID - Nama Putri Candawathi mendapat sorotan tajam dari publik usai ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus kematian Brigadir J.
Putri Candrawathi yang berstatus sebagai istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti yang menjeratnya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, dua alat bukti tersebut menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi dalam rencana pembunuhan ajudannya, Brigadir Yosua di rumah dinas suaminya.
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Bukti yang kedua mrerupakan rekaman CCTV.
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Rekaman CCTV merupakan rekaman yang berada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Andi menjeaslan rekaman tersebut menjadi petunjuk Putri berada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.