Oleh polisi, Sambo disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka. Kuat merupakan warga sipil, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Sama dengan Bripka RR, dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu di lain sisi, keluarga Brigadir J berharap Putri Candrawathi berhenti untuk bohong dan menfitnah mendiang Brigadir J.
Diketahui, kala itu Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J, namun nyatanya ucapannya itu justru tidak terbukti sampai saat ini.
Dilansir dari Tribun Style, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum dari pihak Brigadir J baru saja bertemu keluarga almarhum Brigadir J, di Kota Jambi.
Ditemui usai pertemuan, Kamaruddin mengungkapkan harapan besar dari ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.