GridPop.ID - Penetapan Putri Candarawathi sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Terutama pihak keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan.
Dalam keterangannya, Johnson Panjaitan berharap dengan penetapan PC sebagai tersangaka bisa membuka motif pembunuhan anak kliennya.
"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Johnson seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut memberi tanggapannya terkait penetapan PC sebagai tersangka.
Samuel mengungkapkan dirinya sangat mengapresiasi kinerja tim khusus.
"Pertama, kami sangat mengapresiasi tim khusus yang dibentuk Pak Listyo Sigit yang sudah begitu gigih bekerja siang dan malam agar persoalan terungkap," ujarnya, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Ia menuturkan, sebelum Putri ditetapkan tersangka, dirinya sempat menduga-duga mengenai keberadaan istri Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara.
"Oleh karena itu kami kemarin sudah berharap agar Ibu Ferdy sambo bersedia dimintai keterangan," ucapnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
Melansir Tribunnews.com disebutkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi meminta waktu 7 hari untuk proses penyembuhan.
Putri Candrawathi juga menyertakan surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter kepada Polri.
"Kemarin kan sudah disampaikan Dir ada surat dari dokter yang bersangkutan sakit izin 7 hari," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Terkait hal tersebut, pihaknya masih menunggu info lanjutan sebelum melakukan pemeriksaan sendiri terhadap istri Ferdy Sambo itu.
"Nanti tunggu info lanjut dari Dir saja," pungkasnya.
GridPop.ID (*)