Find Us On Social Media :

Bejat! Tahu Anak Sudah Tak Perawan Gegara Ulah Paman, Ayah Malah Ikut Setubuhi Putrinya Gegara Tak Percaya Cerita Korban, Fakta Selanjutnya Bikin Emosi

By Luvy Octaviani, Sabtu, 20 Agustus 2022 | 18:43 WIB

Ilustrasi pemerkosaan anak

Dilansir dari laman sripoku.com, sungguh bejat perbuatan yang dilakukan In (38) warga kota Prabumulih.Pria ini tega memperkosa anaknya yang masih dibawah umur inisial Z diduga hingga puluhan kali.Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak setahun terakhir di rumah pelaku saat dalam keadaan sepi.Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).Mendengar cucunya diperkosa berkali kali oleh Insantoso, MY kemudian melaporkan hal itu ke PPA Polres Prabumulih.Dalam laporannya itu, korban Z yang ditemani sang kakek inisial MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.Aksi pemerkosaan itu menurut korban telah dilakukan sang ayah sejak setahun terakhir di kediaman mereka.Tersangka In sendiri melakukan aksi itu dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan."Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.

Baca Juga: TELAN PIL PAHIT Kariernya Terancam Hancur Gegara Turuti Ferdy Sambo, Terungkap Perjuangan Bharada E yang Bisa Masuk Brimob Setelah 2 Kali Gagal, Sosok Terdekat Kuliti Sifat Aslinya

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku."Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur."Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.GridPop.ID (*)