"Saya minta jangan alasan anak, menjadi hukum kita tidak tegas. Saya bersedia mengadopsi anak Ferdy Sambo," katanya.
Di sisi lain, Kak Seto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) meminta agar Polri melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi termasuk yang masih balita.
Melansir Tribun Bali, diketahui bahwa anak mereka masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun dan balita berusia 1,5 tahun.
"Jadi dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri.
Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022) dilansir Tribunnews.
"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," kata Kak Seto menambahkan.
"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak.
Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya.
Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.
GridPop.ID (*)