Find Us On Social Media :

ALASAN Kamaruddin Simanjuntak Berbaik Hati Adopsi Balita Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Inginkan Hal Ini Terpenuhi: Saya Janji Sekolahkan Sampai Jadi Dokter

By Ekawati Tyas, Senin, 22 Agustus 2022 | 18:02 WIB

Kamaruddin Simanjuntak.

GridPop.ID - Kamaruddin Simanjuntak yang tak lain adalah pengacara Brigadir J mengaku memiliki niatan untuk mengadopsi anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Bukan tanpa sebab, ternyata ada alasan di balik keinginan Kamaruddin.

Melansir Tribunnews.com, Kamaruddin ingin kepastian hukum dapat terpenuhi.

Tak main-main, pengacara yang kini tengah disoroti tersebut siap menyekolahkan si balita sampai menjadi dokter.

Terkait kasus hukum yang kini menjadikan Sambo dan Putri Candrawathi, maka keempat anak mereka tak boleh dilibatkan.

Kamaruddin pun menyatakan siap mengadopsi anak bungsu Sambo yang masih balita.

"Biar saya adopsi. Saya janji, saya sekolahkan sampai yang tertinggi, kalau perlu sampai jadi dokter," kata Kamaruddin, dikutip dari channel YouTube Kompas TV.

Kamaruddin berujar, tak seharusnya anak menjadi korban dari perbuatan orang tuanya.

Maka dari itu, perlu ada perlindungan terhadap anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Baru 3 Tahun Dapat Promosi, Kombes Agus Nurpatria Jatuh dalam Lubang Ferdy Sambo, Sosoknya Masuk Klaster Perusak CCTV

"Ini serius (adopsi anak Ferdy Sambo), karena kita mengadili Ferdy Sambo nanti sama istrinya, bukan karena kebencian tetapi karena aturan hukum," kata Kamaruddin dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Adapun alasan Kamaruddin mengadopsi anak Sambo yakni agar keadilan hukum terpenuhi.

"Saya minta jangan alasan anak, menjadi hukum kita tidak tegas. Saya bersedia mengadopsi anak Ferdy Sambo," katanya.

Di sisi lain, Kak Seto selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) meminta agar Polri melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi termasuk yang masih balita.

Melansir Tribun Bali, diketahui bahwa anak mereka masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun dan balita berusia 1,5 tahun.

"Jadi dalam konteks ini, tentu kalau ini kan ada lembaganya, lembaga Polri.

Jadi, lembaga itu, apakah istri Polri dalam (lembaga) Bhayangkari juga perlu peduli terhadap anak-anak keluarga Polri yang bermasalah dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022) dilansir Tribunnews.

"Dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," kata Kak Seto menambahkan.

"Prinsipnya, semua wajib memberikan perlindungan terhadap anak.

Baca Juga: Jadi Orang Kepercayaan Ferdy Sambo, Kuat Maruf Sempat Pergoki Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Ini di Rumah Magelang

Bahwa anak, siapa pun juga, kewajibannya adalah kita, apakah keluarga atau masyarakat atau pemerintah dan sebagainya.

Jadi, saya menekankan itu supaya tidak terkesan bahwa perlindungan anak itu hanya lembaga-lembaga khusus," ujar dia.

GridPop.ID (*)