Find Us On Social Media :

TANGGAPAN Polri Terkait Keputusan Ferdy Sambo si Otak Pembunuhan Brigadir J yang Ajukan Banding Setelah Dipecat dari Polri

By Ekawati Tyas, Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:32 WIB

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

GridPop.ID - Ferdy Sambo dipecat dari Polri, namun ia mengajukan banding.

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat, (26/8/2022).

Melansir Kompas.com, Polri menyatakan bahwa Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri.

Akan tetapi Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ia menerangkan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, suami Putri Candrwathi tersebut diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Baca Juga: Hilangkan Nyawa Brigadir J hingga Seret Lebih dari 80 Personel Polisi, Sikap Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Begitu Santai, Pakar Ekspresi: Kok Bisa?

Banding tersebut akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan.