GridPop.ID - Kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kembali melaporkan seorang polisi.
Polisi yang dilaporkan oleh Kamaruddin Simanjuntak tersebut bernama Briptu Martin Gabe.
Kamaruddin telah resmi melaporkan Briptu Martin Gabe ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, Briptu Martin Gabe diduga ikut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318. Dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin kepada awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dilansir dari Tribun Jakarta, pelaporan itu terkait laporan model A dari Polres Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Juli 2022 lalu perihal dugaan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J kepada Bharada E.
"Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin memastikan laporan tersebut sudah diterima polisi.
Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Pantas Terlihat Tenang Saat Sidang, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Arti Gesture Ferdy Sambo, Ada Apa?