GridPop.ID - Kondisi anak-anak Ferdy Sambo menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir J.
Apalagi, nasib anak batita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika kedua orangtuanya tersebut ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Terkait itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun buka suara untuk memberikan saran.
Dilansir oleh Tribun Wow, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.
Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022).
Retno menuturkan, pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara.
Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya.
Retno bilang, anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa anak tersebut ditempatkan, baik kakek/nenek atau paman/bibi.
Baca Juga: Pantas Terlihat Tenang Saat Sidang, Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Arti Gesture Ferdy Sambo, Ada Apa?
Tapi sebaiknya, batita jangan diasuh di dalam sel tahanan.
"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.