Terkait pemberian air susu ibu (ASI), ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sementara untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
"Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis," tutur Retno.
Selain KPAI, sebelumnya dilansir dari Kompas.com Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menemui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8/2022) sore.
Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, ia datang ke Mako Brimob setelah mendapat arahan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian untuk meminta persetujuan perlindungan terhadap kedua anak Ferdy Sambo.
"Dari pihak Mabes Polri disarankan langsung untuk meminta izin kepada orang tuanya, maka tadi kami bertemu pak FS dan diizinkan," kata Kak Seto di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa.
Terungkap mengapa Kak Seto ingin sambangi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia menyebut kondisi Anak Anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam keadaan tertekan akibat perundungan.
Hal ini setelah kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Nah saya salah satu intinya pertama ya mohon anak anak dilindungi untuk tidak buka media sosial dulu, kemudian kedua kalau di lingkungan sekolah ya sementara ya mungkin jalur pendidikan informal," katanya dikutip Tribunnewsmaker.com.