GridPop.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ikut menjadi pusat perhatian setelah dirinya menjadi tersangka penembakan Brigadir J.
Dilansir dari laman kompas.com, Bharada E merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Status Bharada E ini diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (3/8/2022) malam.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Adapun Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
Bharada E pun ikut mengikuti rekonstruksi yang diadakan pada Selasa, (30/8/22) kemarin.
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap kondisi Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir di yang digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo
Saat Bharada E masuk untuk mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy menyebut tubuh kliennya itu ber gemetar.
Bahkan Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E saat di TKP kasus pembunuhan Brigadir J tampak mengalami trauma.