Akhirnya, mereka percaya adanya pelecehan dan baku tembak.
"Itu jadi disugesti apakah hipnotis dan sebagainya. Itu yang muncul di keterangan saksi pada waktu kemarin mereka pada waktu itu memercayai apa yang dikatakan oleh FS," kata dia.
Menurut Yusuf, kala itu para personel kepolisian tersebut tak kuasa menolak perintah Sambo yang merupakan atasan mereka.
Padahal, kode etik Polri telah mengatur bahwa anggota kepolisian harus menolak perintah atasan jika itu bertentangan dengan norma hukum, agama, dan susila.
Namun, semua sudah telanjur.
Kini, para bawahan Sambo itu hanya bisa menyesali perbuatan mereka.
"Ketika itu masuk ke pertanyaan saksi yang ditanya kapan ada kesadaran bahwa menjalankan perintah itu salah, bahwa faktanya tidak demikian yang diskenariokan, muncullah sebuah tangisan di antara saksi itu. Mungkin dia merasa bersalah atau kecewa dengan FS," kata Yusuf.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribun Medan, ada sebanyak 97 anggota polisi telah diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
Di mana sebanyak 16 polisi ditempatkan di ruang khusus karena pelanggaran etik.
Kemudian sebanyak 6 polisi diputuskan melanggar etik dan dipidana terkait obstruction of justice.
Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
GridPop.ID (*)