GridPop.ID - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan karena alasan memiliki seorang anak kecil.
Keputusan tersebut menuai banyak komentar dan kritikan dari berbagai pihak.
Aktivis perempuan, Irma Hutabarat, juga melontarkan kritikan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang terus membela Putri Candrawathi.
Dilansir dari Kompas.com, Komnas Perempuan menyatakan bahwa upaya mereka membela hak-hak Putri Candrawathi saat berhadapan dengan hukum juga berlaku untuk semua perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan selalu merekomendasikan kepada penegak hukum untuk tidak melakukan penahanan apabila ada perempuan yang sedang dalam kondisi memiliki balita seperti Putri.
"Komnas Perempuan baik dimuat oleh media atau tidak, ketika ada perempuan yang sedang memiliki hak maternitas seperti sedang hamil, menyusui, memiliki balita, Komnas Perempuan selalu merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (3/9/2022).
Komnas Perempuan juga meminta agar aparat penegak hukum bisa menjadikan pelayanan mereka kepada Putri sebagai standar layanan untuk perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Aminah mengatakan, polisi memenuhi tiga hak Putri Candrawathi yang semestinya harus diterapkan juga oleh semua perempuan lain.
Pertama adalah hak mendapat pendampingan psikolog, kedua hak mengakses bantuan hukum dan ketiga adalah tidak ditahan dengan alasan memiliki balita.