GridPop.ID - Pemerintah menggelontorkan bantuan langsung tunai bahan bakar minyak atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu sebagai pengalihan subsidi BBM.
Lantas siapakah yang berhak menerima BLT BBM ini?
Berikut cara cek namanu apakah terdaftar sebagai penerima BLT BBM di laman Kemensos atau tidak.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan pertama akan cair pada September 2022. Sementara bantuan kedua baru akan diberikan pada Desember 2022.
"Pemberian ini akan kita berikan 150.000, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp 300.000," ujar Risma dalam konferensi pers, Selasa (6/9/2022).
Syarat
Adapun syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000 adalah sebagai berikut:
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM