Find Us On Social Media :

Satu Polwan Segera Disidang hingga 4 Polisi Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Ini Dalam Penanganan Kasus Brigadir J, Fakta Baru Diungkap

By Luvy Octaviani, Kamis, 8 September 2022 | 12:31 WIB

Almarhum Brigadir J

GridPop.ID - Kasus Brigadir J masih terus mendapat sorotan masyarakat di Indonesia karena tersangkanya melibatkan para oknum kepolisian.

Terbaru, polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dilansir dari laman tribunnews.com, dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.

Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu AKP Irfan Widyanto yang juga tersangka obstruction of justice baru menjalani sidang etik pada Rabu (7/9/2022).

Ada juga satu Polwan yang menunggu jadwal sidang kode etik.

Polwan ini turut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J

Dia adalah AKP Dyah Chandrawati yang juga Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

4 Perwira Polisi Dipecat

Baca Juga: Biodata Artis Nafa Urbach, Aktris Blasteran Jerman yang Kembali Akur dengan Mantan Suami Setelah Dulu Diselingkuhi Zack Lee