GridPop.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyeret banyak pihak.
Salah satunya adalah Chuck Putranto.
Lulusan terbaik Akpol 2006 itu gagal mengikuti jejak sang ayah sebagai Jenderal Polisi setelah ikut melancarkan skenario Ferdy Sambo.
Melansir dari Tribunnews.com, sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kompol Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujarnya lebih lanjut.
Melansir dari Tribun Jatim, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto di kasus kematian Brigadir J.