"Setelah saya berkomunikasi dengan Kapuslabfor (Kepala Pusat Laboratorium Forensik) dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia. Itu konsumsinya penyidik,” kata Dedi dalam keterangan pers, Rabu (7/9/2022), sebagaimana diberitakan Kompas.id.
Sementara, tersangka Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan lie detector pada Kamis (8/9/2022).
Polri enggan mengumumkan hasil pemeriksaan uji poligraf terhadap Sambo dengan alasan serupa.
“Hasilnya apakah sudah selesai itu domainnya labfor laboratorium forensik dan penyidik,” kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Terkait ini, praktisi lie detector, Handoko Gani, mengatakan bahwa hasil uji poligraf bisa menjadi salah satu alat bukti di pengadilan.
“Ini yang suka dianggap bahwa poligraf itu enggak bisa dipakai. Sebetulnya kan ada yang namanya keterangan ahli, yaitu barang bukti berupa keterangan ahli,” kata Handoko Gani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/9/2022).
Handoko menjelaskan, perihal keabsahan barang bukti di pengadilan diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal itu menyebutkan disebutkan bahwa alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Uji poligraf disebut bisa menjadi barang bukti karena hasil pemeriksaan dari lie detector diterjemahkan oleh ahli atau examiner.
“Seandainya hakim berpendpat bahwa poligraf itu diperlukan sebagai salah satu barang bukti tersangka, yang dipanggil adalah ahlinya yaitu si examiner-nya,” jelasnya.
Handoko memastikan, secara hukum, hasil poligraf sudah sah untuk dipakai sebagai bukti di pengadilan.
Namun, nantinya tetap diperlukan kesepakatan antara hakim, tergugat, dan penggugat untuk memasukkan hasil uji poligraf sebagai barang bukti di pengadilan.