GridPop.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi kali ini di Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9/2022).
Seorang pria berinisial ET (46) dianiaya oleh istri sirinya berinisial YN (42).
Kabar ini pun dibenariakn oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.
Dilansir dari Sripoku.com, Mustakim menerangkan jika pelaku melukai korban dengan sebuah pisau.
Pelaku nekat menyayat pangkal alat vital suaminya sendiri.
Diketahui pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati tahu dirinya akan dimadu.
"Motif pelaku melukai alat kelamin korban karena cemburu dan sakit hati dapat informasi korban akan menikah lagi," kata Mustakim dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Lebih lanjut ia menerangkan detik-detik peristiwa itu terjadi.
Mulanya korban sedang tertidur di rumah kontrakannya, merasakan celananya ditarik.