Sidang banding yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto digelar Senin (20/9/2022).
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP yang diputuskan pada 25-26 Agustus 2022.
Sidang banding hanya memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Komjen Agung Budi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para anggota sidang.
Selain Irwasum, hadir 4 jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) dalam ruang sidang.
Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua KKEP Banding.
Lalu, ada sejumlah anggota KKEP Banding, yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP Banding.
“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujar Dedi.
Baca Juga: Bak Tuai Karma, Karier Moncer Ferdy Sambo Runtuh, Kini Dihantui Hukuman Mati Imbas Kasus Brigadir J
GridPop.ID (*)