Find Us On Social Media :

Kakak Asuh Ferdy Sambo Nggak Cuma Satu, Diduga Ada yang Masih Aktif di Polri, Ini Campur Tangannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J!

By Arif B, Jumat, 23 September 2022 | 05:02 WIB

Diduga ada peran kakak asuh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

GridPop.ID - Sosok kakak asuh Ferdy Sambo disentil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya satu, disebut beberapa sosok kakak asuh Ferdy Sambo baik yang masih aktif di Polri atau tidak.

Apa peran kakak asuh Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J?

Melansir dari Tribunnews.com, Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Muradi mengungkap sola dugaan adanya sosok ‘kakak asuh’ dalam perjalanan karier Ferdy Sambo.

‘Kakak asuh’ tersebut diduga ingin menyelamatkan Sambo dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Apalagi, para ‘kakak asuh’ Ferdy Sambo memiliki posisi yang strategis di internal Polri.

“Formal itu adalah kakak asuh yang masih aktif dan memiliki posisi strategis, dan secara informal itu kakak asuh yang sudah tidak pegang posisi tapi sebelumnya strategis,” katanya dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut, Muradi menyebut, para ‘kakak asuh’ diduga hendak menyelamatkan Ferdy Sambo minimal dengan mengurangi hukuman dari total sangkaan hukuman mati.

Menurut Muradi, para ‘kakak asuh’ ini memiliki peran tersendiri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Pelindung? IPW Duga Sosok yang Pernah Jabat Kapolri Ini Jadi Kakak Asuh Suami Putri Candrawathi

Misalnya membangun persepsi publik seolah-olah Ferdy Sambo innocent dan sebagainya saat persidangan nanti.

Hal ini akan menganggu atau mempengaruhi perspektif hakim dan jaksa.

Muradi juga kembali menegaskan bahwa sosok ‘kakak asuh’ tersebut adalah para senior Ferdy Sambo di internal Polri.

Sementara itu, penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hermawan Sulityo mengatakan bahwa tak ada pihak-pihak yang berani membantu Ferdy Sambo dalam situasi saat ini.

Meskipun teman-teman Ferdy Sambo memiliki utang budi atau cukup uang untuk melakukan lobi-lobi.

Menurut Hermawan, hal ini akan sulit untuk dilakukan.

Peluang Ferdy Sambo untuk mendapat bantuan dinilai sangat kecil.

Terlebih lagi posisi Ferdy Sambo saat ini yang telah resmi dipecat dari kepolisian.

“Kalau dia masih punya duit dan teman-temannya masih pegang uang ya mungkin masih ada lah, namun peluang itu kecil sekali."

Baca Juga: Kabar Pernikahan Ferdy Sambo dengan 'Si Cantik' Diluruskan Kabareskrim, Keterangan Saksi Disinggung!

“Kalau yang pegang uang mungkin pernah utang budi segala macam, tapi kan dalam situasi kaya gini siapa yang berani main uang,” kata Hermawan dalam program Sapa Malam di Kompas TV, Selasa (20/9/2022).

Hermawan menyebut, jika ada pihak atau teman dalam institusi Polri yang ketahuan membantu Ferdy Sambo maka kariernya bisa selesai.

"Kalau ketahuan bukan hanya nyawanya, tapi kariernya seumur hidup bisa selesai juga. Jadi saya kira hampir enggak ada lah pengaruh itu," katanya.

Namun, sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, gugatan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Sidang banding yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto digelar Senin (20/9/2022).

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP yang diputuskan pada 25-26 Agustus 2022.

Sidang banding hanya memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Komjen Agung Budi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh para anggota sidang.

Baca Juga: Belum Pernah Jadi Kapolda, Kok Bisa Tiba-tiba Ferdy Sambo Bintang Dua dan Salip Para Senior? 'Main Loncat Aja'

Selain Irwasum, hadir 4 jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) dalam ruang sidang.

Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua KKEP Banding.

Lalu, ada sejumlah anggota KKEP Banding, yaitu Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP Banding.

“Tidak ada (Kasasi dan Peninjauan Kembali). Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujar Dedi.

Baca Juga: Bak Tuai Karma, Karier Moncer Ferdy Sambo Runtuh, Kini Dihantui Hukuman Mati Imbas Kasus Brigadir J

GridPop.ID (*)