GridPop.ID - Banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditolak.
Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Meski begitu, pihak Brigadir J tetap was-was karena kabarnya Ferdy Sambo masih memiliki kartu AS lain.
Melansir dari Kompas.com, sidang banding dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada Senin (20/9/2022).
Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP yang diputuskan pada 25-26 Agustus 2022.
Sidang banding hanya memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Komjen Agung Budi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Meski Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri, pihak Brigadir J tetap was-was.
Sebab pihaknya meyakini Ferdy Sambo masih memiliki koneksi dan uang banyak yang dapat membuatnya terbantu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kita kan tahu ya harta dan takhta, takhtanya sudah hilang nih, tapi perlu tahu juga bahwa dengan hilangnya takhta dan jabatan tidak serta merta menghilangkan koneksi,” ucap Martin Lukas seperti dikutip dari Kompas.TV, Kamis (22/9/2022).
“Kita enggak tahu di belakang layar apakah koneksi atau relasi dari Ferdy Sambo ini masih senantiasa membantu dia atau tidak, nah itu lah nanti yang kita lihat di persidangan. Tapi yang pasti kami akan tetap terus bersuara," ujarnya.