GridPop.ID - Pasangan yang membuat video mesum dengan mengenakan baju adat Bali akhirnya ditangkap polisi.
Diketahui video asusila keduanya viral beberapa waktu lalu.
Melansir Tribun Bali, video berdurasi 29 detik yang beredar di dunia maya menunjukkan tindakan tak terpuji diperankan oleh perempuan dan laki-laki.
Bahkan saat itu mereka mengenakan pakaian adat Bali dan berbuat tak senonoh di dalam sebuah mobil yang sedang melaju.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang mengaku hanya sebatas FWB.
Melansir Kompas.com via Sripoku.com, diketahui pemeran pria dalam video mesum tersebut berinisial IMMDI (28).
Sedangkan pemeran wanita adalah DNL (26).
IMMDI yang merupakan warga Sesetan, Denpasar, Bali tersebut mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya.
Ia juga meminta maaf pada semua warga Bali.
Sebab, ia dan pasangannya melakukan perbuatan mesum dengan mengenakan pakaian adat Bali.
"Saya secara pribadi memohon maaf kepada seluruh pihak, terutama di sini kepada masyarakat Bali dan juga saya selaku masyarakat Bali juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu," kata dia di Denpasar, Kamis (22/9/2022).
Begitu pula dengan DNL yang merupakan wanita asal Bogor, Jawa Barat.
Diakuinya, perbuatan itu dilakukan dengan tujuan mencari sensasi yaitu dengan cara merekam dan mengunggah video mesum yang kini viral.
"Dari hati saya pribadi saya mohon maaf kepada semuanya memang tujuan awal kami tidak untuk membuat sensasi sampai sejauh ini," kata DNL.
Kian mengejutkannya lagi, IMMDI mengaku tak memiliki komitmen berpacaran atau berstatus suami istri dengan DNL.
Keduanya hanya melakoni pertemanan dengan embel-embel FWB alias friends with benefits.
Sebagai informasi, FWB adalah jenis pertemanan antara pria dan wanita yang intim secara fisik.
Akan tetapi dalam hubungan yang terjalin tak melibatkan perasaan romantis dan komitmen jangka panjang.
Adapun proses perkenalan keduanya yakni sejak pertengahan Agustus 2022 melalui Twitter.
Sebulan kemudian, DNL mengajak IMMDI kopi darat di Bali.
"Kenal dari 16 Agustus (2022) lewat Twitter, seperti diceritakan tadi Friend With Benefit," kata dia.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto membeberkan motif para pelaku merekam video mesum hanya untuk bersenang-senang saja.
"Kalau motifnya hanya senang-senang saja. Tidak diperjualbelikan."
"Hanya satu video satu ini.
Mereka adalah teman baik," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
GridPop.ID (*)