Find Us On Social Media :

Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi

By Luvy Octaviani, Rabu, 28 September 2022 | 12:33 WIB

Putri Candrawathi

GridPop.ID - Kesehatan Putri Candrawathi kini tengah dievaluasi.

Diketahui, Putri Candrawathi sendiri tak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir dari laman tribunnews.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik sedang melakukan evaluasi kesehatan terhadap Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pihak Putri Candrawathi selalu beralasan kondisi kesehatan baik fisik maupun psikis istri Ferdy Sambo itu terguncang.

"Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Dedi menuturkan bahwa nantinya pemeriksaan kesehatan itu bakal dilakukan oleh Biddokes Polri.

Sebaliknya, pihak pengacara dipersilakan jika mau terlibat dalam pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Dari Bidokkes Polri. Tapi dari pihak pengacaranya apabila akan melakukan second opinion dipersilakan. Hasilnya pun nanti akan diberikan kepada penyidik dan penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa pihak kedokteran nantinya bakal mengeluarkan surat rekomendasi. Isinya, rekomendasi dokter soal keadaan kesehatan Putri Candrawathi.

"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21," jelasnya.

Namun begitu, Dedi enggan menanggapi apakah evaluasi kesehatan itu merupakan sinyal bahwa Putri Candrawathi bakal ditahan.

Baca Juga: Heboh Jefri Nichol Kepincut Pesona Jeje Slebew, Terang-terangan Beri Pujian: Aslinya Lebih Menarik

Dia meminta masyarakat bersabar terlebih dahulu.

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," tukasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan Putri Candrawathi tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Selain itu, Listyo menyebut telah memperoleh rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk menjadi perhatian khusus.

Sehingga penyidik tidak melakukan penahanan kepada Putri Candrawathi.

"Ini juga menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik ya, memang ada pertimbangan-pertimbangan subyektif yang itu menjadi kewenangan penyidik sepanjang tersangka tersebut kooperatif dan kemudian saya melihat memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan terhadap kondisi psikis dan kesehatan si Putri yang dalam tanda kutip perlu ada perhatian khusus dari rekomendasinya,” tuturnya.

Listyo juga menambahkan adanya pertimbangan Putri Candrawathi memiliki anak berumur 1,5 tahun yang perlu memperoleh pendampingan dari ibunya.

Namun, Putri Candrawathi tetap harus melakukan wajib lapor sekali dalam satu minggu.

“Kemudian penyidik mengambil keputusan untuk mencekal yang bersangkutan dan memberikan kesempatan wajib lapor dua minggu sekali,” kata Listyo.

Di sisi lain, Listyo mengaku paham bahwa tidak ditahannya Putri Candrawathi menjadi polemik di masyarakat terkait tersangka yang berstatus seorang ibu tetap ditahan meski memiliki anak.

“Saya kira ini memang menjadi keputusan yang mungkin tidak populer di mata publik, tapi bagi saya juga minta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini sebaiknya memiliki SOP ke depan yang sama,” katanya.

Baca Juga: TIPS HIDUP Harmonis Suami Istri, Ternyata Campuran Jus Ini dengan Madu Ampuh Buat Naikan Libido Suami

Sebagai informasi, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal yang sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Bharada E diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun.

IPW Duga Pelecehan Putri Candrawathi untuk Ringankan Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara mengutip dari laman kompas.com, Indonesia Police Watch (IPW) menduga kemunculan kasus pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alasan untuk meringankan hukuman.

Adapun Putri Candrawarti merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan terancam hukuman pidana mati.

“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Menurut dia, ada juga kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.

“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.

Baca Juga: Tips Hidup Mengatasi Kolesterol Tinggi, Cukup Gunakan 9 Obat Alami Ini

Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.

Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena itu, Sugeng menerangkan, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal.

“Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif. Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” tutur dia.

Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.

Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun demikian, Sugeng tidak menjelaskan soal kartu truf yang dimaksudkannya itu.

“Sambo punya juga kartu truf sebagai polisinya polisi untuk membuka,” ujar Sugeng.

GridPop.ID (*)