GridPop.ID - Kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan oleh Mantan Kapolres Badung.
Adapun korban adalah anak angkat yang sekaligus anak kandung teman dekatnya.
Melansir Kompas.com, dalam sidang perdana, Kombes Purn Ignatius Soembodo didakwa memperkosa korban, RK.
Diketahui sidang tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya pada, Senin (10/10/2022).
Nur Laila selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) berujar bahwa Soembodo memperkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar,
bahkan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila usai sidang.
Berdasarkan pengakuan RK, ia mengaku sering mengalami pelecehan seksual hingga kekerasan.
Kemudia korban yang dibatu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur melaporkan dugaan pemerkosaan ini kepada pihak berwajib.
Adapun BS yang merupakan ayah kandung korban dan juga teman dekat pelaku berujar jika ia menitipkan anaknya sejak berusia 7 bulan.
Sebab, saat itu istri BS mengalami depresi.
Baca Juga: Diajak Kencan di Gapura, Siswi SMA Berujung Diperkosa 6 Pemuda, Polisi: Awalnya Cumbu-cumbuan