Aksi pengosongan paksa tersebut setelah Walikota Jakarta Pusat memberikan SP3 kepada penghuni.
Setelah tidak ada respon atau gugatan, pihaknya melakukan eksekusi.
Kelima rumah tersebut diklaim Walikota Jakarta Pusat tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Walikota Jakarta Pusat.
SIP kelima rumah tersebut disebut kontraknya sudah habis sejak tahun 2012.
GridPop.ID (*)