GridPop.ID - Aksi pemerkosaan terjadi di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Korban pemerkosaan bahkan sampai hamil.
Melansir Kompas.com, pelaku diduga bernama Supri (40).
Sedangkan korban adalah gadis berusia 13 tahun yang berinisial L.
Diduga pelaku tak hanya melakukan pemerkosaan, tapi juga penyekapan.
Kini korban hamil 3 bulan.
Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tersangka menyekap dan memperkosa korban pada 11 Juni 2022 dan 14 Juni 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengikat tangan dan membekap mulut korban.
"Saat aksi pertama, tersangka menyetubuhi korban di dapur rumah," ujar Siswo, Selasa (11/10/2022)
Aksi kedua terjadi saat korban menuju ke warung seblak.
Supri mendadak menarik korban menuju peternakan ayam.
Dalam aksinya, pria bejat itu mengikat dan membekap korban.
Melansir Tribun Bogor, Siswo mengatakan bahwa korban diikat menggunakan tali kur Pramuka.
"Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Insiden memilukan ini terungkap ketika korban mengeluh sakit perut pada, Sabtu (8/10/2022).
Orang tua korban lantas mengurut perut anaknya.
Akan tetapi, orang tua korban syok saat mengetahui bahwa anak gadisnya hamil.
Alhasil korban dibawa ke klinik.
Bidan pun memberitahu hasil pemeriksaan bahwa korban memang telah hamil tiga bulan.
Korban mengaku dihamili oleh Supri.
"Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui lah pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
"Kemudian keluarga korban dan warga datang ke rumah Supri.
Selanjutnya warga membawa Supri ke Polres Bogor," imbuh Siswo.
pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
GridPop.ID (*)