Bahaya kosmetik yang dilarang BPOM 2022
Menurut BPOM, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang digunakan sebagian kosmetik tersebut berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Setelah mendapatkan temuan tersebut, BPOM melalui otoritas resminya di seluruh Indonesia telah menertibkan produksi sampai distribusi produk berbahaya tersebut, termasuk dengan patroli siber di platform penjualan daring.
Kosmetik yang terindikasi berbahaya itu telah ditarik izin edarnya, memerintahkan produsen menarik peredaran produk dari pasaran, dan melakukan pemusnahan untuk produk yang tidak mengantongi izin edar. Hati-hati menggunakan kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022 tersebut.
Sebelum membeli dan menggunakan kosmetik, pastikan kemasan produk dalam kondisi prima, baca informasi produk di labelnya, sudah mengantongi izin BPOM, dan belum kedaluwarsa.
Tips Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM
Dilansir dari laman tribunnews.com, berikut tips memilih kosmetik yang aman, sesuai arahan BPOM:
1. Teliti Sebelum Membeli
Belilah kosmetik yang sudah dipastikan asli dan yang terjamin mutu kualitasnya.
Jangan mudah tergiur dengan barang bermerk yang dijual dengan harga murah, atau jauh dibawah harga normal.
Selektif dalam memilih dan pertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam memilih kosmetik.
Selain itu, kenali kemasan kosmetik dengan baik, jangan membeli kosmetik yang kemasannya sudah rusak atau jelek.
2. Teliti Legalitas Kosmetik
Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM.
Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor notifikasi.
Pastikan Nomor notifikasi yang dicantumkan ada dan benar dengan mengecek pada web Badan POM.
Pastikan label kosmetik tercantum jelas dan lengkap, memuat: nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara peggunaan.