GridPop.ID - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta semua apotek agar tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu.
Hal ini sebagai imbas dari meningkatnya gagal ginjal akut pada anak.
Gagal ginjal akut pada anak memang sedang menjadi perhatian pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi itu telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Selain apotek yang dilarang menjual obat sirup, tenaga kesehatan juga dilarang meresepkan obat dalam bentuk cair.
"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak.